Sanksi Tegas Buat Pejabat Lalai
Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7) pagi, yang terindikasi beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase 1 akibat pandemi COVID-19.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diminta memberi sanksi tegas kepada pejabat di wilayah bila terbukti lemah mengedukasi masyarakat terhadap pencegahan Covid-19 di Ibu Kota.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan pengerahan petugas lokal, seperti lurah, camat, dan wali kota sangat membantu menekan penyebaran Covid-19. Kinerja mereka diharapkan tidak kendur hingga akhir tahun atau tepatnya sampai vaksin Covid-19 ditemukan.
"Ketegasan untuk memberi sanksi kepada kepala daerah setempat (lurah, camat, dan wali kota) akan membuat mereka bekerja sungguh-sungguh," ujar Gilbert di Jakarta, Selasa (7/7).
Gilbert mengatakan kelompok masyarakat menengah dan atas sudah mampu menjaga dirinya terhadap penularan Covid-19. Contohnya, memakai masker, berjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan. Namun kesadaran seperti itu sulit diharapkan tumbuh spontan di kalangan masyarakat bawah karena harus dididik dalam jangka waktu lama.
Berdasarkan data yang dia punya, angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jakarta berada di poin 0,99 atau 0,98 (kurang dari 1). Kata dia, besaran angka tersebut sebagai dasar untuk mengatakan Covid-19 sudah terkendali akan membuat masyarakat Jakarta gegabah terhadap penularan Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya