Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pilkada

Sanksi Pelanggaran Kampanye Belum Ditentukan

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Arsip - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berjajar di median Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sanksi bagi para pelanggar kampanye. Sebab hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta masih menunggu keputusan KPU terkait penetapan sanksi pelanggaran kampanye.

"Bawaslu belum dapat memberikan sanksi bila ada gerakan pengadangan terhadap calon-calon pasangan gubernur dan wakil gubernur," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jakarta, Burhanudin, Selasa (10/9).

Burhanudin menyampaikannya dalam rapat kerja partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat untuk Pilkada Jakarta yang diselenggarakan di hotel kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dia menuturkan, sanksi itu belum bisa diberikan lantaran belum masuk ke masa tahapan kampanye Selain itu, juga belum ditetapkan KPU.

Pelaksanaan kampanye pilkada dilaksanakan 25 September-23 November.

Kini, Bawaslu Jakarta hanya mampu mencegah kerawanan menghadapi tahapan kampanye pilkada. "Yang harus dilakukan Bawaslu mencegah," tandasnya. Ini tentu disayangkan karena banyak kerawanan dalam tahapan kampanye.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Atiq Amalia, menambahkan, wilayahnya rutin melakukan sosialisasi demi pencegahan kerawanan pilkada ke berbagai lokasi. "Sosialisasi ke RT, RW, forum warga, sekolah, kampus, dan pemangku wilayah seluruh Jakarta Selatan sudah dilakukan," ujarnya.

Jakarta masuk dalam kategori kerawanan sedang dalam pilkada. Posisi teratas dalam kategori sosial politik. Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jakarta merilis peta Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Kamis (1/8). Pelanggaran SARA dan ujaran kebencian memperoleh skor 100.

"Pengalaman masa kampanye sebelumnya, Pemilihan Gubernur dan Wakil di Jakarta sarat dengan materi-materi kurang mendidik. Bahkan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jakarta, Burhanudin.

Terdapat tiga kategori kerawanan: tinggi, sedang, dan rendah. Klasifikasi kerawanan bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan. Juga kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa dalam beberapa pemilu sebelumnya.

Pada bagian lain, Bawaslu Jakarta menyarankan agar KPU memutakhirkan data pemilih sementara (DPS) menjelang Pilkada Jakarta. Ini demi memastikan hak pilih tetap terjaga. "Pemutakhiran data sangat penting karena berkaitan dengan hak pemilih," saran Burhanudin

Pemutakhiran data pemilih ini diharapkan jika menemukan permasalahan di kemudian hari, bisa dengan mudah diidentifikasi. Maka dari itu, Bawaslu mengerahkan jajaran untuk pengawasan. "Jadi, bila menemukan pelanggaran bisa segera dikirimkan saran melalui surat untuk diperbaiki," jelasnya.

Dia minta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk mengirim surat berisi saran perbaikan ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Bawaslu, atau Komisi Pemilihan Umum Daerah.

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menekankan, agar diawasi secara melekat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top