Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Saling Cukur Rambut, Sebagian Jamaah Haji Bertahalul Awal Usai Melontar Jumrah

Foto : ANTARA/MCH Kemenag 2022

Seusai melontar jumrah, anggota jamaah haji Indonesia saling bantu mencukur rambut kepala di tenda jamaah di Mina, Arab Saudi, Senin (11/7/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

MEKKAH - Sebagian jamaah haji Indonesia melakukan tahalul awal dengan mencukur rambut kepala usai melempar jumrah sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan ibadah haji.

Anggota jamaah lelaki saling bantu memotong rambut kepala di Mina, Arab Saudi, Senin (11/7).

Setelah melemparjumrahula,wustha, dan aqabah, Suryadimeminta bantuan teman untuk memangkas rambut kepalanya.

"Mau dicukur habis, biar bersih. Mudah-mudahan ini bersih sehati-hatinya," kata Suryani, warga Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu,Husein Mujahidin menawarkan bantuan pangkas rambut gratis kepada anggota jamaah haji.Warga Kota Palembang itu sudah membantu memangkas rambut 16 orang.

Di antara anggota jamaah Indonesia yang melakukan tahalul awal, juga adaSyariful, yang menyisakan sekitar satu cm rambut kepalanya untuk tahalul kedua setelah tawaf ifadah.

Tahalul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahalul ada dua macam, yakni tahalul awal dan tahalul tsani.

Tahalul awal menandakan gugurnya sebagian larangan ihram bagi jamaah haji. Tahalul awal dilakukan ketika telah melemparjumrah aqabah pada 10 Zulhijah dan mencukur rambut minimal tiga helai.

Setelah melakukan tahalul awal atau tahalul pertama, jamaah haji diperbolehkan melakukan semua yang dilarang pada masa ihram kecuali jimakdan hal-hal yang mendorong pada hal tersebut.

Tahalul tsaniatau kedua dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai, setelah bercukur, melempar jumrah, dan melakukantawaf ifadhah.

Setelah melakukan tahalul tsani, jamaah dapat melakukan semua aktivitas yang menjadi larangan selama melaksanakan ibadah haji.

Menurut buku tuntunan manasik haji Kementerian Agama, mencukur rambut adalah penegasan dan realisasi selesainya masa ihram.

Setelah selesai masa ihram, jamaah haji boleh melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram.

Perintah memotong atau mencukur rambut kepala hingga gundul hanya berlaku bagi laki-laki. Perempuan hanya diperintahkan memotong sebagian rambut kepala saja.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top