Salat Idul Adha Ditiadakan
Kucing berjalan di depan pintu masuk Masjid Istiqlal yang ditutup sementara untuk pelaksanaan shalat rawatib dan shalat jumat di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menutup sementara aktivitas di tempat ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.
Dia menyebut telah menginstruksikan jajaran di Kemenag untuk menyosialisasikan aturan tersebut hingga tingkat penyuluh agama. Dengan begitu, masjid-masjid atau tempat ibadah agama lain bisa menjalankan PPKM Darurat dengan baik.
"Harapan kita semua, ini bisa dipatuhi. Aturan sebagus dan seketat apa pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat akan percuma," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto, akan memperkuat jajaran di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan untuk menegakkan PPKM Darurat. Terkait peribadatan, Imam akan patroli dan edukasi hingga wilayah pinggiran.
"Misalnya, kalau masih berlangsung, ibadah tidak serta merta kita bubarkan agar tidak melahirkan persoalan baru. Seminggu ke depan kita edukasi dan sosialisai. Kita mendatangi marbot masjid terkait kebijakan pemerintah. Syukur-syukur ada surat edaran dari Menag akan kita pakai untuk edukasi," katanya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya