Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Saksi Kasus Ekspor Benih Lobster Meninggal Dunia

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan salah satu saksi kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni meninggal dunia. Deden meninggal pada 31 Desember 2020.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal pada tanggal 31 Desember lalu. Infonya karena yang bersangkutan sakit," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (4/1).

Kendati demikian, Ali mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tidak terganggu.

"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," ucap Ali.

Sudah Diperiksa

Sebelumnya, Deden pernah diperiksa KPK pada tanggal 7 Desember 2020 sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan. Pada saat itu, dia dikonfirmasi soal aktivitas PT ACK dalam pengajuan izin ekspor benih lobster di KKP.

KPK juga telah mencegah Deden bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Iis Rosita Dewi yang merupakan istri Edhy serta Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P, masing-masing dari unsur swasta.

Penyidik KPK, Senin, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan izin ekspor benih lobster di KKP. Mereka adalah Untyas Anggraeni (karyawan swasta) dan Bambang Sugiarto (wiraswasta).

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," kata Ali.

Sebelumnya, saksi Untyas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada tanggal 28 Desember 2020 sehingga dijadwalkan ulang pemanggilannya pada hari Senin ini.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai 9,8 miliar rupiah.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total 9,8 miliar rupiah.

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar 3,4 miliar rupiah untuk keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, serta Andreau. n ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top