Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gratifikasi Bupati Bogor

Saksi Dikonfirmasi Pemotongan Anggaran

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Bupati Bogor, Nurhayanti memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi untuk tersangka Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin (RY). Dari Nurhayanti, penyidik mengkonfirmasi soal pemotongan uang anggaran pada setiap satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Rachmat merupakan tersangkadalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait dengan pengetahuan saksi adanya dugaan perintah dan kebijakan oleh tersangka RY untuk di lakukan pemotongan anggaran pada setiap satuan kerja pada Pemkab Bogor yang nantinya dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka RY," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (14/7).

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Bupati Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 lalu. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar 8.931.326.223 rupiah.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Penerimaan Gratifikasi

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai 825 juta rupiah. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat pada 8 Mei 2019 telah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung. Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah karena menerima suap senilai 4,5 miliar rupiah guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top