Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Saksi Anggota TNI Ini Sebut Sudah Terbiasa Mengurus Dana Komando Meski Tidak Ada dalam Nomenklatur

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Tiga orang prajurit aktif TNI AU, yaitu Sigit Suwastino, Vicky Juliaris P Simatupang dan Muhammad Adi Rahman menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Bintara Urusan Bayar Markas Besar TNI Angkatan Udara Sigit Suwastono mengakui sudah terbiasa mengurus dana komando, meskipun hal tersebut tidak ada dalam nomenklatur.

"Dako(dana komando) tidak ada di nomenklatur, tapi kami dari 2013 sudah menangani itu, dari dulu-dulu sudah 4 persen," kata Sigit Suwanstono yang menjadi saksi padasidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sigit Suwastono adalah tentara aktif yang bertugas sebagai pemegang kas di Mabes TNI Angkatan Udara. Sigit menjadi saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

"Tapi,dako itu sebenarnya apa, saya juga tidak mengerti. Dako bersumber dari tagihan yang mengajukan kontrak atau tagihan yang lain," tambah Sigit.

Sigit mengaku bahwa dirinya tidak ditugaskan atasan secara khusus untuk meminta dana komando sebesar 4 persen ke vendor, tetapi hal tersebut sudah lumrah terjadi.

"Dana komando di nomenklatur tidak tercatat, tapi kok diurusi? Apakah ada catatan administrasi dana keluar masuk atau sumber-sumber dananya? Kalau dana komando tidak ada di nomenklatur lalu pencatatan 4 persen dalam bentuk apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Djumyanto.

"Secara aturan memang tidak ada karena itu rutinitas dari dulu-dulu," jawab Sigit.

"Tercatat penggunaannya untuk apa?" tanya Hakim Djumyanto.

"Penggunaannya untuk apa tidak tahu, Kaur Yar Pekas yang lebih tahu," jawab Sigit.

"Tugas saudara apa? Masa tahu masuk tidak tahu keluarnya? Bingung jawabnya? Makanya jujur saja, bisa dijawab jujur?" tanya Hakim Djumyantolagi.

"Kami dari awal tugasnya mencairkan dan membayarkan, untuk penggunaan spesifik saya tidak tahu," jawab Sigit.

Dari jumlah dana komando untuk KasauAgus Supriatna senilai Rp17,733 miliar tersebut, Sigit menjelaskan dalam BAP bahwa uang itu lalu dimasukkan ke dalam beberapa deposito, yaitu ke rekening BRI atas nama PT Vibra sebesar Rp5 miliar, PT VSAT sebesar Rp5 miliar dan Rp7,733 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Trans Nasaka.

Namun, pada 16 Mei 2017, Sigit mencairkan deposito sebesar Rp8 miliar dengan terlebih dulu mempersiapkan kop surat PT Diratama Jaya Mandiri untuk membuat surat pernyataan pinjaman uang Rp8 miliar dan 800 ribu dolar AS.

"Setahu saudara ada peristiwa apa tiba-tiba sudah diberikan seperti biasa tiap ada proyek masuk dan dana komando, tapi kenapa sudah biasa harus dikembalikan?" tanya Ketua Majelis Hakim Djumyanto.

"Karena kejadian AW, yang kami dengar pengadaannya tidak sesuai dengan prosedur," jawab Sigit.

"Ada tidak uang yang dikembalikan?" tanya hakim.

"Saya diperintahkan untuk ambil Rp8 miliar untuk diserahkan ke PT Diratama. Saya dengan orang BRI kasih tunai di bank BRI, tapi tanda terimanya baru proses bikin," jawab Sigit.

"Apakah KasauAgus Supriatna tahu soal 4 persen itu?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu apakah tahu atau tidak, untuk pengaturan ke Kasaubukan bagian saya," jawab Sigit.

JPU KPK mendakwakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top