Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Gratifikasi

Saksi Akui Terima Titipan Uang untuk Bupati Kukar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan ajudan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, bernama Ibrahim, mengakui menerima sejumlah uang yang ditunjukkan untuk Rita. Beberapa kali pernah terima uang dari Suroto yang dimasukkan dalam amplop kuning.

"Suroto tidak pernah bilang dapat dari mana. Uang saya terima di ruang rumah Mulawarma atau di ruang keluarga Pendopo (rumah dinas Bupati)," kata Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2).

Ibrahim dalam dakwaan disebut sebagai tim sukses Rita dalam pemilihan bupati 2010-2015. Ibrahim juga sudah bekerja untuk ayah Rita, mantan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais.

Ibrahim menjadi saksi untuk Rita yang didakwa menerima gratifikasi senilai 469,465 miliar rupiah dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di Kabupaten Kukar selama 2010-2017 dan suap enam miliar rupiah dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar.

Dalam dakwaan, Suroto disebut sebagai orang yang menerima uang yang sudah dikumpulkan oleh Kepala Subbidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Kukar, Aji Sayid Muhammad Ali, sebesar 2,53 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top