Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Saka Tatal Siap Beberkan Kebenaran saat Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Foto : antarafoto

Saka Tatal

A   A   A   Pengaturan Font

"Karena keterangan Aep dan Dede itu kita lihat bahwa dia pun juga tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan (terhadap korban Vina). Jadi, dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara," ucapnya.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Aprilianti dan Farhat Abbas, mengatakan bahwa pihak kuasa hukum sudah membawa sejumlah barang bukti dalam satu tas koper.

Barang bukti terbukti tersebut di antaranya adalah berkas-berkas terkait kasus tersebut dari tahun 2016 dan bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widya, sebelum kematian Vina.

Titin mengatakan, sejumlah barang bukti yang dibawa untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top