Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sah! Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Oktober-Desember 2022

Foto : Antara

Ilustrasi meteran listrik

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak berubah sampai 31 Desember 2022.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, realisasi parameter makro ekonomi periode Mei-Juli 2022 yang digunakan dalam penentuan penyesuaian tarif (tariff adjustment) periode triwulan IV 2022 sebenarnya mengalami sedikit kenaikan dibandingkan triwulan III 2022, sehingga tarif triwulan IV 2022 seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.

Namun, lanjutnya, memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 atau periode Oktober-Desember 2022 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 atau tarifnya tetap.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Untuk tariff adjustement periode triwulan IV 2022 menggunakan realisasi indikator makro ekonomi periode Mei-Juli 2022.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top