Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Saeful Bahri Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa Saeful Bahri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena putusan terhadap Saeful Bahri telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasus dugaan suap terkait permohonan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Pada Kamis (2/7) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 18 / Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020 atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/7).

Ali memaparkan, terpidana Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini, untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan melalui perantaraan Agustiani Tio Fredelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu.

"Terpidana juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar 150 juta rupiah dan pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," kata Ali.

Dalam amar putusan, terpidana Saeful bersama Harun memberikan suap secara bertahap sejumlah 19 ribu dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan 600 juta rupiah kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diyakini diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun masiku. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top