Sabtu, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tersedia di 4 Lokasi Ini
Ilustrasi petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta.
Foto: ANTARA/Galih PradiptaJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka empat lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Sabtu (30/11).
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
- Jaktim di Mall Grand Cakung;
- Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakut di LTC Glodok.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
- Baca Juga: Warga Diajak Mengendalikan TBC
- Baca Juga: Menteri LH Tinjau TPA Burangkeng
Berita Trending
Berita Terkini
- Penumpang Pelni Periode Nataru 2024 Diperkirakan Capai 28.000 Orang
- Padi Gogo yang Tahan Penyakit dan Kekeringan Dikembangkan di Siak
- IPSS 2024 Jembatani Pemangku Kepentingan untuk Perkuat Pelindungan Data
- Pemprov Jateng Berangkatkan Tiga Mahasiswa Kuliah ke Korsel
- GE Healthcare dan RS Dharmais Perkuat Kemitraan dalam Terapi Kanker