Saatnya Memperkuat Upaya Membangun Budaya Antikorupsi dari Keluarga
KPK menggelar Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas terhadap 30 pasang pejabat eselon I dan II, di Aceh, Rabu (12-10-22).
Apabila istri mendapat uang atau sesuatu barang dari suami maka istri harus bertanya dari mana sumbernya. Istri perlu tahu besaran gaji suaminya. Sebaliknya apabila istri meminta sesuatu di luar penghasilan suami maka suami wajib menjelaskan kemampuannya.
Jadi, suami dan istri harus membangun komunikasi dalam pencegahan korupsi sehingga akan terbentuk keluarga berintegritas.
Benteng utama dalam pencegahan korupsi adalah iman sehingga dalam pencegahan tersebut KPK juga melibatkan tokoh agama, psikolog, dan motivator.
KPK mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh untuk selalu membangun komunikasi yang baik dengan anggota keluarga sehingga akan terhindar dari praktik korupsi.
KPK optimistis dengan meningkatnya pemahaman terhadap antikorupsi yang dimulai dari diri sendiri
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya