Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Menghalangi Penyidikan

Saat Diperiksa, Lucas Dinilai KPK Tak Kooperatif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Lucas (LCS), tersangka kasus menghalangi penyelidikan, tidak kooperatif selama pemeriksaan. Sebab, Lucas yang berprofesi sebagai pengacara itu menolak beberapa tahapan pemeriksaan.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan sekalipun Lucas menolak beberapa tahapan pemeriksaan, namun KPK tidak akan terpengaruh. "KPK tidak akan terpengaruh dengan penolakan Lucas, karena penyidikan sudah didasarkan pada bukti yang kuat," kata Febri di Jakarta, Kamis (4/10).

Febri kemudian menyebutkan sikap Lucas yang tidak kooperatif, yakni menolak diambil contoh suaranya untuk dicocokan dengan hasil sadapan KPK. "Pengambilan sampel suara tersangka LCS untuk kebutuhan pengecekan keidentikan suara yang bersangkutan dan bukti elektronik yang dimiliki KPK. Namun, informasi yang saya dapatkan, tersangka menolak," kata Febri.

Febri menambahkan, penolakan Lucas tidak hanya itu saja. Pada saat penyidik membuat berita acara penolakan diambil contoh suaranya, Lucas kembali menolak menandatanganinya. "Tersangka kembali menolak menandatangani berita acara tersebut," ujar Febri. Menurut Febri, seharusnya Lucas sebagai tersangka bersikap kooperatif.

"Kami mengimbau agar para tersangka dan saksi yang dipanggil dalam perkara ini dapat bersikap kooperatif. Hal tersebut dinilai akan membantu proses hukum dan lebih menguntungkan bagi tersangka ataupun saksi," katanya.

Saksi Diperiksa

Terkait proses pemeriksaan untuk tersangka Lucas, Febri mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai imigrasi Bandara Soekarno Hatta bernama Andi Sofyar. KPK juga memanggil Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati, dan Nurrohman dari pihak swasta.

"Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Saksi-saksi akan terus kita mintai keterangan," katanya. Seperti diketahui, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Dia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri. Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim, yakni panitera sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, dan perantara suap, Dody Arianto Supeno.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

mza/AR-2

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top