Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Menghalangi Penyidikan

Saat Diperiksa, Lucas Dinilai KPK Tak Kooperatif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Lucas (LCS), tersangka kasus menghalangi penyelidikan, tidak kooperatif selama pemeriksaan. Sebab, Lucas yang berprofesi sebagai pengacara itu menolak beberapa tahapan pemeriksaan.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan sekalipun Lucas menolak beberapa tahapan pemeriksaan, namun KPK tidak akan terpengaruh. "KPK tidak akan terpengaruh dengan penolakan Lucas, karena penyidikan sudah didasarkan pada bukti yang kuat," kata Febri di Jakarta, Kamis (4/10).

Febri kemudian menyebutkan sikap Lucas yang tidak kooperatif, yakni menolak diambil contoh suaranya untuk dicocokan dengan hasil sadapan KPK. "Pengambilan sampel suara tersangka LCS untuk kebutuhan pengecekan keidentikan suara yang bersangkutan dan bukti elektronik yang dimiliki KPK. Namun, informasi yang saya dapatkan, tersangka menolak," kata Febri.

Febri menambahkan, penolakan Lucas tidak hanya itu saja. Pada saat penyidik membuat berita acara penolakan diambil contoh suaranya, Lucas kembali menolak menandatanganinya. "Tersangka kembali menolak menandatangani berita acara tersebut," ujar Febri. Menurut Febri, seharusnya Lucas sebagai tersangka bersikap kooperatif.

"Kami mengimbau agar para tersangka dan saksi yang dipanggil dalam perkara ini dapat bersikap kooperatif. Hal tersebut dinilai akan membantu proses hukum dan lebih menguntungkan bagi tersangka ataupun saksi," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top