Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Segera Disahkan Jadi UU

Foto : ANTARA/Melalusa Susthira K

Rapat kerja Komisi I DPR bersama perwakilan Pemerintah dengan agenda pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, Pasal 2 RUU tentang TPNW yang berbunyi "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan".

Adapun di awal, Menlu Retno memaparkan bahwa nilai utama TPNW ialah menegaskan bahwa kepemilikan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk meluruskan pandangan yang keliru bahwa kepemilikan nuklir dianggap prestise negara.

Retno menyebut bahwa TPNW diberlakukan pada 22 Januari 2021 dan sampai sekarang telah ditandatangani oleh 93 negara, dengan 69 di antaranya telah melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut.

Sebelumnya pada 20 September 2017, Indonesia bersama puluhan negara lain di dunia menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top