RUU TNI Fokus ke soal Usia Pensiun dan Pos Jabatan
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin
Foto: ANTARA/Bagus Ahmad RizaldiJAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI mengungkapkan bahwa fokus pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), akan meliputi perubahan usia pensiun dan pos jabatan yang bisa diisi TNI di lembaga lain.
Adapun RUU TNI diusulkan oleh Komisi I DPR RI untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Pada periode DPR RI yang lalu, RUU TNI pun sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR tetapi tak tuntas.
“Dengan berbagai hal, situasi, politik dan sebagai, oke tidak dilanjutkan. Lalu disarankan (dibahas kembali) walaupun tidak di-carry over,” kata TB Hasanuddin di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut dia, soal perubahan usia pensiun bagi prajurit TNI tidak akan menjadi persoalan. Namun, dia menilai pembahasan mengenai perubahan ketentuan terkait pos jabatan yang bisa diisi TNI aktif, akan menjadi perdebatan.
Sebab, dia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI yang menjelaskan bahwa TNI bisa mengisi lembaga yang mencakup 10 bidang, akan ditambahkan ketentuan lembaga lain sesuai perintah Presiden.
“Itu nanti akan kita diskusikan ya, mana saja. Apakah seluruh kementerian boleh, atau sebagian saja, sebagian itu apa saja?” kata dia.
Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan jabatan yang bisa diisi TNI juga telah diatur dalam undang-undang lain tetapi belum diatur dalam UU TNI. Misalnya pada lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kejaksaan Agung.
“Di Kejagung sekarang ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jampidmil, itu belum ada di Pasal 47,” kata dia.
Untuk itu, dia pun memastikan bakal menjaring aspirasi masyarakat sipil terkait RUU TNI tersebut, jika nantinya disetujui oleh DPR RI untuk dibahas. Dia juga belum mengetahui kapan RUU tersebut akan mulai bergulir di DPR RI periode sekarang.
“Ya begitu, ya kita harus mendengarkan rakyat kemudian menyampaikannya di forum seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa penentuan RUU yang akan dijadikan prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 perlu mempertimbangkan aspek kebutuhan hukum masyarakat.
“Saat mendiskusikan untuk menetapkan RUU yang menjadi prioritas di Prolegnas 2025 nanti, aspek-aspek seperti kebutuhan hukum yang nyata di masyarakat dan urgensi-nya terhadap kemaslahatan orang banyak perlu juga menjadi pertimbangan,” kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Dia juga menyoroti RUU yang sudah lama masuk prolegnas, tetapi belum kunjung disahkan, seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Oleh sebab itu, menurut Christina, perlu pengaturan agenda (agenda setting) dalam internal komisi di DPR.
“Hal ini penting agar kinerja DPR nantinya bisa secara tepat menjawab permasalahan di masyarakat,” ujarnya.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik