Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Keuangan

RUU RPPSK Belum Mendesak Masuk Prolegnas 2021

Foto : ISTIMEWA

Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyesalkan Rancangan Undang Undang Reformasi, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK), masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini.

Menurut Misbakhun, peraturan perundang-undangan dan kelembagaan saat ini masih kuat mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada sistem keuangan, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

"Urgensi RUU RPPSK tidak signifikan untuk dibahas tahun ini karena Indonesia masih menghadapi pandemi. Banyak masalah di sektor keuangan akibat pandemi bersifat temporer, sehingga tidak perlu direspons dengan kebijakan permanen," ujar Misbakhun melalui keterangan di Jakarta, Senin (26/4).

Apalagi, lanjut Misbakhun, RUU RPPSK akan disusun dan akan diterbitkan menjadi Omnibus Law Sektor Keuangan. Undang- undang sapu jagat itu akan merombak kewenangan lembaga sektor keuangan, seperti BI, OJK dan LPS.

Misbakhun menyebutkan permasalahan sektor keuangan yang timbul akibat pandemi Covid-19 harus bisa dianalisis sebagai masalah yang bersifat temporer atau masalah yang bersifat permanen. Karenanya, solusi yang dilakukan tepat sasaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top