Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Produk Legislasi I Negara Bisa Maju Kalau Sektor Keuangan Kuat

RUU PPSK Harus Mengatur Penyelesaian Obligasi Rekap BLBI

Foto : Sumber: BPS - kj/ones
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Upaya memperkuat sektor keuangan dinilai tidak akan efektif kalau tidak dimulai dari kemauan pemerintah sendiri untuk membenahi tata kelola keuangan negara terutama belanja fiskal. Sebab, selama ini keuangan negara memiliki ruang yang sangat terbatas, padahal sangat berperan penting dalam menggerakkan perekonomian salah satunya sektor keuangan.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Malang yang juga selaku Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan, Kementerian Keuangan seharusnya mengambil langkah-langkah untuk memperkuat sektor keuangan negara, termasuk penghentian pembayaran bunga obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini membebani APBN.

Pemerintah jelasnya perlu melakukan moratorium karena selama ini untuk membayar cicilan dan bunganya, Pemerintah harus menerbitkan surat utang negara ataupun menaikkan pajak yang dipungut dari rakyat.

"Jelas hal ini membebani rakyat kita. Kementerian Keuangan juga harus mempertajam belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) ke sektor yang produktif, yaitu sektor yang memberikan dampak multiplier ekonomi kepada masyarakat. "Bukan belanja konsumtif dengan mengimpor produk yang menguntungkan pihak luar negeri dan menguras devisa negara," kata Andy.

Selain itu, Kemenkeu juga perlu menghindari penarikan utang yang tidak produktif seperti untuk kebutuhan impor barang konsumsi. Hal itu terbukti hanya untuk memenuhi kebutuhan pangsa pasar terbatas dari kalangan menengah ke atas, tetapi membebani struktur neraca keuangan negara. "Pada akhirnya merugikan masyarakat kita yang ikut menanggung bebannya," tutur Andy.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebuah negara akan bisa maju apabila memiliki sektor keuangan yang kuat. "Sektor keuangan akan menjadi tulang punggung sekaligus aliran darah bagi perekonomian untuk bisa mencapai kemajuan secara berkelanjutan," kata Menkeu di Jakarta, Senin (10/10).

Untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia, Menkeu menyatakan Pemerintah bersama DPR saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Ketahanan Fiskal

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira mengatakan dalam memperkuat sektor keuangan harus berkaitan dengan ketahanan fiskal.

"Jika dalam RUU PPSK mengatur soal pembelian surat utang pemerintah di pasar perdana atau burden sharing, mengapa tidak mengatur hal yang fundamental lain seperti penyelesaian obligasi rekap BLBI, toh bentuk RUU PPSK adalah omnibus law bisa mengatur berbagai UU," kata Bhima.

RUU PPSK juga menurut Bhima disarankan mengatur skema renegosiasi bunga utang kepada kreditur di pasar keuangan. "Karena konteksnya adalah protokol krisis maka tata kelola utang pemerintah yang berisiko sistemik terhadap sektor keuangan seperti perbankan harus diatur juga," katanya.

Dia juga meminta agar belanja kementerian/lembaga lebih banyak dialokasikan untuk sektor-sektor produktif. Belanja Pemerintah ke sektor produktif akan efektif karena memberi efek berganda yang lebih besar dibandingkan belanja yang konsumtif. Misalnya, dukungan kepada UMKM akan mendorong serapan tenaga kerja dan ujungnya berkontribusi positif terhadap pendapatan negara melalui penerimaan pajak dan pungutan lainnya.

Sementara itu, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi menegaskan bahwa salah satu cara memperkuat dan menyehatkan keuangan negara ialah dengan menghentikan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI.

Dengan moratorium, Pemerintah punya ruang untuk mendanai program program produktif yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Terlebih lagi dana bunga obligasi rekap itu sangatlah besar yang tentunya sangat bermanfaat untuk rakyat banyak.

"Pemerintah harus serius menghentikan pembayaran obligasi rekap sebagai salah satu solusi penguatan dan penyehatan keuangan negara," tegasnya.

Terobosan penguatan sektor keuangan negara harus dimulai dari internal pemerintah sendiri, termasuk meningkatkan kualitas belanja dan mengurangi utang yang tidak produktif.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top