Sektor Keuangan | Saat Ini, Koperasi Dianggap Setara dengan Sektor UMKM
RUU PPSK Dorong Koperasi Naik Kelas
Foto : ISTIMEWA
Menimbang hal tersebut, dia mendorong pemerintah memperkaya pengetahuan masyarakat mengenai perkembangan koperasi di dunia internasional, dia turut melecut perluasan kerja sama dan pergaulan dengan koperasi internasional.
Baca Juga :
Produk UMKM Indonesia Bidik Pasar Inggris
Penyempurnaan UU
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, terus mendorong penyempurnaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian sudah lebih dari 30 tahun, sedangkan dinamika perekonomian sudah bergerak demikian cepat. Jadi, sangat wajar bila tahun ini UU tersebut akan disempurnakan," ujar Arif dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lain.
Baca Juga :
Industri Mamin Prospektif
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara
Komentar
()Muat lainnya