Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sektor Keuangan | Saat Ini, Koperasi Dianggap Setara dengan Sektor UMKM

RUU PPSK Dorong Koperasi Naik Kelas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sudah seharusnya OJK berkewajiban mengurusi seluruh usaha yang bergerak di sektor keuangan, termasuk koperasi simpan pinjam.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) seharusnya diterima oleh pelaku koperasi simpan pinjam (KSP). Sebab, adanya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KSP yang membuat koperasi diperlakukan setara sebagaimana financial technology (fintech), perbankan, asuransi, dan semua yang bergerak di sektor keuangan.

"Seharusnya, masyarakat simpan pinjam berbesar hati (atas adanya RUU PPSK) karena sekarang tidak didiskriminasi lagi. Jadi, naik kelas, diperlakukan sama dengan badan hukum yang lain," ucap Ekonom Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, di Jakarta, Selasa (22/11).

Baca Juga :
Pameran Produk UMKM

Adanya pengawasan OJK hanya untuk koperasi yang bergerak di bidang keuangan, bukan untuk koperasi di bidang produksi dan konsumsi. Menurut Revrisond, sudah seharusnya OJK berkewajiban mengurusi seluruh usaha yang bergerak di sektor keuangan.

Di seluruh dunia, lanjutnya, tidak ada pembedaan pengawasan otoritas keuangan terhadap koperasi dan bukan koperasi. Semuanya diperlakukan sama karena memiliki badan hukum dan bergerak di sektor keuangan.

Sejak OJK dibentuk, lanjut dia, seharusnya KSP diakomodasi sebagaimana berbagai sektor lain yang bergerak di bidang keuangan. Karena itu, tidak heran jika terjadi problem seperti delapan KSP bermasalah yang merugikan negara puluhan triliun rupih karena sejak awal tidak dimasukkan dalam pengawasan OJK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top