Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
POLKAM

RUU Pertanahan Agar Dibahas DPR Mendatang

Foto : ISTIMEWA

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan, pemerintah dlaam hal ini kementerian terkait belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan, karena itu pengesahan RUU ini tidak harus pada periode DPR saat ini, bisa ditunda dan dibahas lebih mendalam periode mendatang.

"Bahkan pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait," ujar Daniel, Kamis (25/7) menjawab persmengenai urggensi pengesahan RUU Pertanahan yang masih polemik di publik.

Lebih lanjut Daniel Johan, yang juga wasekjen PKB mengemukakan, RUU Pertanahan menyangkut hajat hidup berbangsa dan bernegara jadi tidak harus disahkan sesegera mungkin, UU harus lahir memberikan kemanfaatan bagi rakyat dan PKB berpandangan agar RUU ini tidak disahkan pada periode ini.

Daniel memaprkan, kedudukan RUU Pertanahan sejatinya merupakan implementasi dari Mandat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960, akan tetapi melihat pengaturannya masih banyak yang bertabrakan dengan UUPA tersebut. Karena itu pengesahan RUU Pertanahan ini harus ditunda, tidak harus dalam periode DPR saat ini.

Menurut Daniel, RUU Pertanahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah, hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top