Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
POLKAM

RUU Pertanahan Agar Dibahas DPR Mendatang

Foto : ISTIMEWA

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan, pemerintah dlaam hal ini kementerian terkait belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan, karena itu pengesahan RUU ini tidak harus pada periode DPR saat ini, bisa ditunda dan dibahas lebih mendalam periode mendatang.

"Bahkan pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait," ujar Daniel, Kamis (25/7) menjawab persmengenai urggensi pengesahan RUU Pertanahan yang masih polemik di publik.

Lebih lanjut Daniel Johan, yang juga wasekjen PKB mengemukakan, RUU Pertanahan menyangkut hajat hidup berbangsa dan bernegara jadi tidak harus disahkan sesegera mungkin, UU harus lahir memberikan kemanfaatan bagi rakyat dan PKB berpandangan agar RUU ini tidak disahkan pada periode ini.

Daniel memaprkan, kedudukan RUU Pertanahan sejatinya merupakan implementasi dari Mandat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960, akan tetapi melihat pengaturannya masih banyak yang bertabrakan dengan UUPA tersebut. Karena itu pengesahan RUU Pertanahan ini harus ditunda, tidak harus dalam periode DPR saat ini.

Menurut Daniel, RUU Pertanahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah, hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.

"RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria/pertanahan yang bersifat struktural padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan," kata Daniel Johan yang juga Wakil Sekjen PKB ini.

Khusus menyangkut Pasal mengenai Bank Tanah tambah Daniel Johan, perlu mendapat kajian yang lebih dalam, karena bisa mengarah pada liberlisasi. Karena itu pembahasan mendalam perlu dilakukan kembali agar UU Pertanahan nantinya tidak menimbulkan masalah.

Belum Urgent

Sebelumnya dalam diskusi Forum Legislasi di DPR pada Selasa 16 Juli lalu, anggota Panja RUU Pertanahan dari Fraksi PDIP Hendry Josodiningrat dan juga Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Vova Yoga Mauladi setuju agar RUU Pertanahan juga ditunda saja pengesahannya pada periode ini mengingat banyak pihak yang belum dimintai atau belum dilibatkan dalam pembahasan, padahal masukan dari mereka seperti Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak-pihak swasta terkait seperti Kadin, Asosiasi Perhutanan Indonesia juga perlu diajak bicara. sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top