Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi Nasional | Data Pribadi yang Mudah Tersebar Ganggu Masyarakat

RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Diselesaikan

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

FORUM LEGISLASI | Diskusi Forum Legislasi: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra (kiri) bersama Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Dr Sukamta menjadi narasumber pada diskusi Forum Legislasi dengan tema “Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi” di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Supiadin, jika data pribadi begitu mudah tersebar, akan mengganggu masyarakat. Ia mencontohkan, bahwa setiap hari ada SMS untuk menawarkan pinjaman, judi online, tawaran obat, dan lainnya. Padahal, dirinya tidak mengetahui nomor yang menghubungi tersebut.

"Yang tahu nomor kontak kita adalah operator, pertanyaannya apakah dia dapat nomor kita dari operator? Kadang-kadang kalau kita tanya, ya kami coba nebak-nebak nomor aja, nebak nomor KK, bisa langsung ketemu gitu," terangnya.

Anggota Komisi I lainnya, Sukamta, mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Perlindungan Data Pribadi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurutnya, hal tersebut sangat menghambat pihaknya untuk segera memulai pembahasan RUU.

"Kita ada persoalan nih salah satu hambatan kenapa sih RUU ini belum masuk-masuk ke DPR, yang kita dengar penjelasan berkali-kali adalah di tim pemerintah sendiri ini belum selesai persoalannya," kata dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, ternyata di internal pemerintah sendiri belum menyepakati terhadap RUU tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top