Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi Nasional | Data Pribadi yang Mudah Tersebar Ganggu Masyarakat

RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Diselesaikan

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

FORUM LEGISLASI | Diskusi Forum Legislasi: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra (kiri) bersama Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Dr Sukamta menjadi narasumber pada diskusi Forum Legislasi dengan tema “Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi” di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2016, Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi masih mandek. Padahal, RUU tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat, karena sampai saat ini banyak terjadi kebocoran informasi sehingga RUU itu diperlukan untuk melindungi data pribadi yang mereka miliki.

"Jadi RUU ini saya katakan penting, bagi perlindungan data pribadi kita masing-masing. Karena kita semua pasti punya kepentingan pribadi yang tidak ingin diketahui rahasia itu oleh orang lain, terutama yang berkaitan dengan masalah perbankan," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra, saat diskusi media di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Politikus Partai Nasdem tersebut menuturkan, banyak data masyarakat yang diperoleh dari nomor handphone mereka. Misalnya setiap ingin melakukan transaksi di bank, masyarakat dimintai nomor HP. Selain ini, teknologi media sosial yang berkembang pesat memiliki kerentanan yang tinggi terhadap keamanan data pribadi.

"Kalau hal ini tidak terkontrol dengan baik, maka bisa jadi data kita itu terbuka dan itu yang bisa memicu munculnya kejahatan-kejahatan perbankan. Tiba-tiba uang kita hilang, tiba-tiba ada yang cari kita dan segala macam," tuturnya.

Menurut Supiadin, jika data pribadi begitu mudah tersebar, akan mengganggu masyarakat. Ia mencontohkan, bahwa setiap hari ada SMS untuk menawarkan pinjaman, judi online, tawaran obat, dan lainnya. Padahal, dirinya tidak mengetahui nomor yang menghubungi tersebut.

"Yang tahu nomor kontak kita adalah operator, pertanyaannya apakah dia dapat nomor kita dari operator? Kadang-kadang kalau kita tanya, ya kami coba nebak-nebak nomor aja, nebak nomor KK, bisa langsung ketemu gitu," terangnya.

Anggota Komisi I lainnya, Sukamta, mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Perlindungan Data Pribadi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurutnya, hal tersebut sangat menghambat pihaknya untuk segera memulai pembahasan RUU.

"Kita ada persoalan nih salah satu hambatan kenapa sih RUU ini belum masuk-masuk ke DPR, yang kita dengar penjelasan berkali-kali adalah di tim pemerintah sendiri ini belum selesai persoalannya," kata dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, ternyata di internal pemerintah sendiri belum menyepakati terhadap RUU tersebut.

Bahaya Siber

Sementara itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, menuturkan bahwa serangan siber menjadi ancaman yang cukup serius yang dihadapi bangsa Indonesia. Berdasarkan catatan BSSN, tercatat selama kurun waktu 2018, wilayah kedaulatan Indonesia mengalami sekitar 232 juta percobaan serangan siber. Di antaranya sebanyak 122 juta serangan malware dan 16.000 jenis serangan inside dan outside.

Kemudian, pada Mei 2019, tercatat jenis serangan siber yang dikategorikan trojan dengan indikasi penyebaran malware mencapai 1,9 juta serangan, disusul dengan kategori attempt yaitu semacam percobaan merebut untuk menjadi admin dalam suatu akun yang mencapai 1,1 juta serangan.tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top