Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Kerakyatan

RUU Perkoperasian Perkuat Kelembagaan Koperasi

Foto : ISTIMEWA

Men­teri Koperasi dan UKM (Men­KopUKM), Teten Masduki

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian disusun untuk memperkuat kelembagaan koperasi di Indonesia. Koperasi sendiri masih belum dibenahi kelembagaannya sehingga pertumbuhan koperasi dengan korporasi seperti koperasi simpan pinjam dan perbankan jauh berbeda.

"Semangat besar dari RUU Perkoperasian yang sedang kita usulkan untuk memperkuat ekosistem kelembagaan koperasi, seperti halnya perbankan yang sudah dibenahi sejak tahun 1998," ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (1/4).

Di perbankan sendiri sudah ada pengawas eksternal yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian juga Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), asuransi dan sebagainya. Sedangkan di koperasi belum ada. Koperasi dibiarkan tumbuh sendiri secara organik meskipun peran koperasi simpan pinjam cukup baik bagi masyarakat.

Artinya koperasi simpan pinjam masih menjadi alternatif bagi para pelaku UMKM yang unbankable untuk bisa mengakses pembiayaan. "Ini yang kita harus bereskan. Jadi kita ingin koperasi juga di sektor keuangan harus tumbuh berkembang seperti halnya koperasi di negara-negara maju yang mana koperasi dalam jasa keuangan kuat di mana ada banyak bank di Eropa dimiliki oleh koperasi. Inilah yang sebenarnya," kata Teten.

Pengawasan Lemah

Kalau koperasi simpan pinjam, lanjutnya, dibiarkan seperti sekarang di mana pengawasan dan standardisasi akuntasinya lemah, tidak ada ekosistem yang memberikan pondasi yang kuat untuk penjaminan dan lain sebagainya maka koperasi akan tertinggal.

Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki meminta DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Permintaan itu disampaikan Teten dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk diperbaiki. Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, beberapa waktu lalu, Teten menegaskan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 kepada Ketua DPR RI.

Namun, hingga kini DPR RI belum menindaklanjuti surat tersebut maupun melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023. Akibat mundurnya pembahasan RUU ini, Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan.

Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top