Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Ekonomi - Tercatat 8 KSP Gagal Bayar dengan Total Rp26 Triliun Uang Anggota Hilang

RUU Perkoperasian Perbaiki Ekosistem Koperasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian diperlukan untuk memperbaiki ekosistem koperasi. Pemerintah menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU Perkoperasian dapat terlaksana pada akhir 2023 sebagai sarana menyediakan ekosistem berkualitas bagi koperasi.

"RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10).

Fungsi perlindungan koperasi dikatakan sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat. Tercatat delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gagal bayar dengan total 26 triliun rupiah uang anggota yang berpotensi hilang.

"Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitu pun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif," ucapnya.

Padahal, kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikannya kepada anggota. Tidak ada landasan hukum bagi pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi. "Karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat," ujarnya.

Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2023 dan telah diterima DPR. Dalam surat tersebut Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Setidaknya ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam perubahan UU Perkoperasian. Misalnya, terkait peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat keindonesiaan, antara lain dalam bentuk asas kekeluargaan dan gotong royong.

Modernisasi Kelembagaan

Lalu, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Kemudian, ketentuan terkait peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat, Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, termasuk peningkatan kepastian hukum dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana.

"Adanya revisi RUU perkoperasian diharapkan mampu memodernisasi koperasi di masa mendatang, melalui berbagai pembaruan ketentuan mulai dari lembaga penjamin simpanan, otoritas pengawas koperasi, sanksi hukum, hingga tata kelola koperasi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

SesmenKopUKM mengutarakan RUU Perkoperasian yang merupakan perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992, diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan payung kebijakan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top