Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Tetap Prioritas

Foto : Istimewa

Ilustrasi kekerasan seksual

A   A   A   Pengaturan Font

Sayangnya, kata dia, pembahasan RUU PKS pada periode lalu terus terjegal karena adanya perdebatan yang masih jauh membahas substansi secara mendalam. Dalam periode baru di tahun 2020 ini, belum terdapat pembahasan resmi RUU PKS. Namun kabar terakhir justru Komisi VIII DPR menyatakan menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.

"DPR dan pemerintah perlu kembali mengetahui RUU PKS dihadirkan dengan semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, yang masih sulit memperoleh perlindungan dalam aspek penanganan kasus, layanan bantuan langsung korban hingga aspekpemulihan komprehensif," ujarnya.

Sementara di lapangan, lanjut Erasmus, berbagai kasus kekerasan seksual terus saja terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara. Padahal negara adalah sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan.

"Kita bisa lihat dari kasus Baiq Nuril Maknun, yang menjadi korban kekerasan seksual atasannya. Dia seharusnya diberikan perlindungan untuk dapat melaporkan kasusnya justru dijadikan korban dengan bayang-bayang kriminalisasi," ungkapnya.

Korban-korban selain Baiq Nuril, menurut Erasmus,jelas akan takut untuk berjuang memperoleh keadilan jika masih dibayangi ketakutan kriminalisasi. Termasuk stigma aparat penegak hukum yang justru menyalahkan korban.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top