Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Tetap Prioritas

Foto : Istimewa

Ilustrasi kekerasan seksual

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Langkah DPR yang mengusulkan untuk menarik Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas Prioritas 2020 dikritik. Harusnya, pembahasan RUU PKS tetap menjadi prioritas. Bukan diusulkan untuk ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.

Erasmus AT Napitupulu,Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan itu di Jakarta, Minggu (12/7). Menurut Erasmus, pada Selasa, 30 Juni 2020, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menyampaikan dalam rapat Badan Legislatif DPR bahwa Komisi VIII DPR mengusulkan RUU PKS untuk ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.Ia menyayangkan usulan tersebut.

"Alasan yang disampaikan oleh Marwan Dasopang menurut pemberitaan media adalah karena pembahasan RUU PKS terlalu sulit untuk dilakukan," kata Erasmus.

Erasmus berpendapat sulitnya pembahasan RUU PKS secara materi tidak seharusnya menjadi penghalang pembahasan RUU PKS. Mestinya itu menjadi cambuk bagi DPR dan pemerintah bahwa melindungi korban kekerasan seksual adalah hal yang kompleks. Negara harus hadir dalam perumusan kebijakan dan implementasi. DPR harus segera menjamin pembahasan RUU PKS, tetap harus menjadi prioritas.

"RUU PKS merupakan RUU usulan dari DPR yang sudah dibahas sejak periode DPR 2016-2019. Pada periode yang baru, RUU PKS kemudian dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top