Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU Otsus Papua Disahkan

Foto : Istimewa

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua (Otsus Papua) pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Jakarta, Kamis (15/7).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sebanyak, 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara langsung dan virtual setuju. Sufmi pun mengetok palu tanda RUU Otsus Papua disahkan menjadi UU.

Pengesahan juga disaksikan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Sedikitnya, ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua. Perubahan yang terdiri dari 18 pasal dan penambahan dua pasal baru.

Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengatakan, RUU mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian. "UU juga memberi dukungan bagi masyarakat adat," kata Komarudin.

Ia menjelaskan, UU Otsus memberi ruang luas OAP untuk berkiprah dalam politik serta lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota. Ada 250 kursi (untuk OAP) di seluruh DPRK kabupaten dan kota di Papua. UU Otsus yang baru juga memberi afirmasi sebanyak 30 persen keterlibatan perempuan asli Papua pada DPRK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top