RUU MK Akan Dibahas DPR di Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan mekanisme pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan, yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
RUU itu merupakan draf revisi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat pertama pada hari ini," kata Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5).
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya