RUU MK Akan Dibahas DPR di Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
RUU tentang MK, kata dia, telah disetujui Komisi III DPR RI bersama Pemerintah untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada masa reses sudah mendapatkan izin pimpinan DPR.
"Itu sudah saya cek, ada izin pimpinannya," kata Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
RUU tentang MK, kata dia, telah disetujui Komisi III DPR RI bersama Pemerintah untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan itu diambil pada hari Senin (13/5) dalam rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) dan Komisi III DPR.
"Keputusan sudah diambil antara Pemerintah dengan DPR, tinggal dilanjutkan di paripurna," ujarnya.
Dengan masa sidang yang masih panjang, Dasco optimistis RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disahkan menjadi undang-undang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya