Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

RUU KUHP Dikritik Terkait Pasal Perjudian dan Moral

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), kembali mengkritik salah satu ketentuan dalam perumusan revisi KUHP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. Kali ini yang dikritisi adalah tentang ketentuan perjudian dan masalah moral. Misalnya, pembahas KUHP bersikeras mengatur kriminalisasi hubungan privasi warga negara untuk alasan moral.

"Namun di sisi lain malah membuka celah legalisasi judi yang memiliki argumen kurang lebih sama, yaitu soal moral. Terjadi inkonsistensi," kata Direktur Pelaksana ICJR, Erasmus Napitupulu di Jakarta, Jumat (9/2). Seperti diketahui, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan KUHP direncanakan bakal disahkan pada Februari ini.

Namun, menurut Erasmus, masih ada beberapa catatan yang harus digarisbawahi. Salah satunya adalah mengenai inkonsistensi wacana moral yang diejawantahkan dalam rumusan beberapa pasal-pasal RKUHP.

Erasmus mencontohkan, pemerintah dan DPR menginisiasi untuk mengatur perilaku seksual seluruh warga negara berdasarkan standar moral yang konservatif. Misalnya dalam RUU KUHP, baik lelaki maupun perempuan yang berhubungan seks di luar nikah dijatuhi hukuman pidana. n

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top