Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU Kesehatan Berpotensi Ciptakan Kewenangan Sentralistik

Foto : istimewa

CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives, Diah Satyani Saminarsih

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Satyani Saminarsih, menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan berpotensi menghadirkan kewenangan kesehatan yang sentralistik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi pemegang peranan yang luas dalam RUU tersebut.

"Ada kesan bahwa beberapa pasal di RUU Kesehatan ini yang mengembalikan desentralisasi kesehatan menjadi sentralistik. Di antaranya dengan memberi kewenangan luas kembali ke pemerintah pusat," ujar Diah, dalam keterangannya kepada Koran Jakarta, Rabu (15/2).

Dia mengatakan, hal tersebut terlihat dari adanya pembentukan komite sektor kesehatan. Komite tersebut hanya berisi kementerian dan lembaga negara, tanpa menyertakan ahli, organisasi profesi, atau masyarakat sipil.

Dia menambahkan, dalam RUU Kesehatan secara terang-terangan menyebut BPJS Kesehatan berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pihaknya khawatir perubahan pasal ini akan menghilangkan independensi BPJS Kesehatan.

"Independensi BPJS Kesehatan penting agar lembaga ini tetap dapat mempertahankan otonominya secara operasional untuk menjalankan fungsi sebagai pembeli dalam sistem kesehatan," katanya.

Diah menyebut, penugasan dari Kemenkes berpotensi makin menghilangkan otonomi BPJS Kesehatan untuk memilih metode pembayaran, menetapkan tarif, dan mengontrak pemberi layanan. Dengan begitu, BPJS kesehatan akan kesulitan mengelola dana amanat dan menjamin solvabilitas. "Penugasan BPJS Kesehatan tidak seharusnya dimonopoli oleh Kementerian Kesehatan," jelasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top