Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota

RUU Kekhususan Jakarta Cakup 8 Sektor Substansi

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Foto udara Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/3/2022). Selain menjadi fasilitas penyeberangan jalan, jembatan yang terdapat tulisan 37 nama tenaga kesehatan yang gugur akibat COVID-19 tersebut kini menjadi destinasi wisata warga di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

"Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta," kata Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin (4/4).

Ada delapan sektor dalam substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, fiskal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan kesiapan serta tim penunjang.

Ia menambahkan pihaknya sudah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang nantinya usulan atas RUU Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

Sigit menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta. "Sebagai Kota Kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, mari berikan aspirasi untuk Jakarta ke depan yang lebih baik. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

Aspirasi Masyarakat

Untuk itu, portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id dihadirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring, sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya.

Ada tiga kanal yang dapat diakses yakni Sampaikan Aspirasimu, diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota.

Kanal kedua, Isi Survei terkait perpindahan Ibu Kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.

Kanal ketiga yakni Kenali Jakarta sehingga masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta.

Selain itu, terdapat informasi terkait berbagai potensi Jakarta jika tak lagi menjadi Ibu Kota, hingga sejarah panjang Kota Jakarta.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top