Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Masa Depan Kota I Tim Khusus akan Bantu Naskah Akademik

RUU DKJ Masukkan Aset-aset Pemprov Jakarta

Foto : ANTARA/Nabil Ihsan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni.

A   A   A   Pengaturan Font

Hak-hak lain yang selama ini belum diterima oleh Jakarta juga akan didapatkan melalui RUU tersebut.

JAKARTA - Aset-aset milik Pemprov Jakarta saat ini bersama kelengkapannya akan dimasukkan ke dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sylviana Murni mengatakan bahwa RUU DKJ akan memastikan Jakarta tetap punya sumber daya yang mumpuni untuk berkembang meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara.

"Yang jelas, Jakarta jadi atau tidak jadi ibu kota akan tetap punya SDM yang luar biasa kreativitas dan inovasinya, begitu pula fasilitasnya," kata Sylviana di Jakarta, Sabtu. Salah satu aspek yang akan diatur dalam RUU tersebut adalah hal-hal yang menyangkut aset dan kelengkapan Pemerintah Provinsi Jakarta, yang disebut merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah daerah.

Selain itu, hak-hak lain yang selama ini belum diterima oleh Jakarta juga akan didapatkan melalui RUU tersebut. Sylviana, yang merupakan salah satu anggota tim perumus RUU, mengatakan DPD telah menyusun materi RUU tersebut dan menyerahkannya kepada DPR. RUU tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan diusahakan dapat disahkan setelah Pemilu 2024, yang berlangsung Februari, kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus yang akan menyusun dan menyempurnakan usulan Pemprov DKI Jakarta kepada pemerintah pusat terkait naskah akademik dan RUU DKJ. Tim khusus tersebut dibentuk sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023 tentang Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan RUU mengenai Kekhususan Jakarta yang ditandatangani 26 September lalu.

RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga telah dimasukkan sebagai Prolegnas Prioritas 2023 oleh Badan Legislasi DPR pada September. Perumusan RUU DKJ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top