RUU Cipta Kerja Segera Menjadi UU
Sejumlah anggota Baleg DPR dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020).
"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," katanya.
Ia memastikan RUU ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi.
"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya.
RUU Cipta Kerja, tambah dia, bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria.
Sedangkan bagi para buruh, tambah dia, regulasi ini memberikan berbagai kepastian antara lain adanya jaminan kehilangan pekerjaan, persyaratan ketat PHK dan memperkuat hak pekerja perempuan, seperti cuti haid maupun cuti hamil yang sudah ada di UU Ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya