RUU ASN Segera Disahkan Jadi UU
Raker RUU ASN -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut, Doli juga menyampaikan Komisi II juga sudah sepakat untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi. Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta untuk segera pemerintah untuk menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.
Dalam kesempatan itu, Abdullah Azwar Anas mengatakan RUU muncul agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata dengan mobilitas nasional yang akan semakin mudah untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa.
Anas menyebut, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan tiga kali dalam satu tahun. Kemudian ada kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penguatan budaya kerja citra ASN.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya