Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rusun dan Apartemen Masuk Zona Bahaya Narkoba

Foto : ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) membawa barang bukti narkoba jenis ganja sebelum dimusnahkan di Lapangan Parkir Kantor BNN, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para penghuni rumah susun (rusun) dan apartemen perlu berhati-hati karena Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta memasukkan dua hunian tersebut ke dalam zona bahaya penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jakarta, Kombes Pol Monang Sidabuke, Selasa, ada beberapa rusun yang masuk zona bahaya penyalahgunaan narkotika. Salah satunya Rusun Tanah Tinggi di Johar Baru.

Kemudian sejumlah apartemen juga masuk dalam zona waspada hingga bahaya narkoba. Menurut Monang, para pengguna narkoba saat ini banyak memilih rusun dan apartemen sebagai tempat konsumsi dan pengedaran narkoba. Ini adalah modus terbaru para pemakai yang lebih memilih ruang tertutup. "Para pemakai tidak lagi memilih tempat hiburan dalam mengonsumsi narkoba. Mereka lebih memilih rusun dan apartemen," ujar Monang.

Selain itu, Monang menyebut di Jakarta terdapat 117 titik yang masuk rawan narkoba.

BNNP Jakarta juga terus kerja sama dengan pengelola susun dan apartemen untuk sama-sama melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dia minta Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma agar segera membentuk Kantor Badan Antinarkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di Jakarta Pusat.

"Kami imbau Wali Kota segera membentuk BNNK Jakarta Pusat. Sekarang baru ada di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Kehadiran BNNK sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika," ucap Monang.

Sebelumnya, BNNP Jakarta menyebut sebanyak 107 wilayah masuk kategori waspada peredaran narkoba yang perlu ditangani secara serius dan berkesinambungan. "Untuk Jakarta ada 26 wilayah yang masuk dalam kategori bahaya dari peredaran narkoba. Kemudian ada 107 kawasan yang masuk dalam kategori waspada peredaran narkoba," kata Kepala BNNP Jakarta, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top