Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rusak Hutan Lindung, Penambang Timah Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Maksimal Rp10 Miliar

Foto : Antara/Humas KLHK

Tim Gakkum KLHK menertibkan tambang timah ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

A   A   A   Pengaturan Font

PANGKALPINANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tiga penambang bijih timah ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kita sudah melimpahkan perkara penambangan ilegal di Tahura Bukit Mangkolke Kejaksaan Tinggi Babel," kata Penyidik Gakkum KLHK M. Hariyanto, di Pangkalpinang, Minggu (19/6).

Ia mengatakan empat pelaku penambang bijih timah ilegal di Tahura Bukit Mangkol ini dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Para penambang ilegal ini juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar sehingga dapat menimbulkan efek jera," katanya.

Ia menjelaskan dalam pelimpahan perkara penambang ilegal ini, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit mesin pompa, lima jeriken berisi bensin, dua pipa ulir, satu selang berwarna merah ukuran 20 meter, dan satu parang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

"Tiga dari empat penambang timah ilegal, yaitu YN (46), KR (51), dan MR (41) akan segera disidangkan, sementara SH (58) masih buron," katanya.

Menurut dia, satu dari empat tersangka pelaku tambang ilegal di hutan konservasi tersebut, yakni SH (58) masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita akan mencari SH sampai dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak lingkungan di hutan lindung ini," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top