
Rumah Ridwan Kamil Sepi Usai Beredar Kabar Ada Penggeledahan dari KPK
Rumah Ridwan Kamil yang dikabarkan digeledah KPK.
Foto: antara fotoKOTA BANDUNG - Rumah mantan Gubernur Jawa (Jabar) Barat Ridwan Kamil terlihat sepi usai beredarnya kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3).
Terpantau hanya ada sejumlah kendaraan roda empat maupun roda dua yang terparkir di dalam rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Cidadap, Kota Bandung.
Pada pos keamanan rumah pun, tak terlihat adanya kegiatan di dalam rumah tersebut. Beberapa lampu teras, yang tadinya sempat mati, kini mulai menyala.
Selain itu, terlihat sejumlah awak media yang berada tepat di depan rumah Ridwan Kamil untuk mendapatkan informasi mengenai kabar penggeledahan tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
"Betul, terkait perkara BJB," kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/3), mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," kata Setyo.
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 4 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 5 Perluas Jangkauan, Manulife Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri di PIK
Berita Terkini
-
Polda dan Disperindag Banten gelar pasar murah kendalikan harga pangan
-
Alami Cedera Ligamen Medial, Gelandang Leverkusen Wirtz Harus Absen Beberapa Pekan
-
Melalui Operasi Pasar Murah, Pemerintah Kota Bogor Memastikan Ketersediaan Minyak Goreng
-
Berbagai Manfaat Kesehatan Buah Kurma
-
TNI bersama Baznas bangun 10 RTLH di Kabupaten Serang