Kasus Suap PLTU
Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Digeledah KPK
Foto : ANTARA/Aprillio Akbar
Geledah Rumah Dirut - Polisi melakukan pengamanan saat penyidik KPK menggeledah rumah Dirut PT PLN, Sofyan Basir di Jakarta, Minggu (15/7).
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. mza/AR-2
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya