Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap PLTU

Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Digeledah KPK

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Geledah Rumah Dirut - Polisi melakukan pengamanan saat penyidik KPK menggeledah rumah Dirut PT PLN, Sofyan Basir di Jakarta, Minggu (15/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Sofyan Basir, di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Minggu (15/7).


"Penggeledahan ini terkait penyidikan KPK dalam kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Minggu.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai penerima suap, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai pemberi suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.


Selain rumah Sofyan Basir, tim penyidik KPK juga menggeledah di empat lokasi berbeda, yakni lima rumah tersangka Eni, rumah tersangka Johannes, kantor tersangka Johannes, dan apartemen Johannes.


Diperoleh laporan, Johannes Kotjo merupakan pemilik perusahaan tekstil APAC Group. Pada era 1990-an, Johannes menjadi relasi bisnis Bambang Trihatmojo, anak dari Presiden kedua RI, Soeharto. Selain itu, Johannes juga pernah menjadi salah satu eksekutif di Salim Group.


Dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengambilalihan dan penyelesaian utang (restrukturisasi) Kanindotex Grup, tahun 2001.


Seperti diketahui, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah 500 juta rupiah dalam pecahan 100 ribu rupiah dan dokumen atau tanda terima uang sebesar 500 juta rupiah tersebut.


Diduga, penerimaan uang sebesar 500 juta rupiah merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.


"Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya 4,8 miliar rupiah, yaitu Desember 2017 sebesar dua miliar rupiah; Maret 2018, dua miliar rupiah; 8 Juni 2018, 300 juta rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Sabtu (14/7) malam.


Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga. "Diduga, peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria.


Sebagai pihak yang diduga pemberi, Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. mza/AR-2

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top