Rumah Bupati Probolinggo Digeledah
Rumah dinas jabatan Bupati Probolinggo
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas jabatan Bupati Probolinggo. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan dana oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/9).
"Tim penyidik mengagendakan penggeledahan beberapa tempat di wilayah Probolinggo. Salah satunya dilakukan upaya paksa penggeledahan terhadap rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," katanya. Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
Terkait kasus bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades). Penerima suap adalah Puput dan suaminya, yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin. Hasan juga mantan Bupati Probolinggo dua periode. Kemudian, Doddy Kurniawan, Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan Camat Paiton.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya