Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Melebihi Kapasitas

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Cibinong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menyatakan penggunaan ruang isolasi pasien positifCOVID-19 di rumah sakit wilayah itumengalami kelebihankapasitas, yakni sudah mencapai 91,3 persen.

"Intinya sudah kewalahan. Karena pasien harus terus dilayani. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk penambahan lokasi isolasi pasien COVID-19," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Achmad Zaenudin di Cibinong, Bogor, Rabu (6/1) 2021.

Pria yang akrab disapa Zein itu menyebutkan bahwa standar maksimum penggunaan ruang isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan OrganisasiKesehatan Dunia (WHO) yaitu 60 persen.

Dengan kondisi tersebut, ia meminta masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan.

"Karena dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, akan mengurangi risiko penularan dan berujung pada menurunnya okupansi di ruang isolasi," katanya.

Di samping itu, kata dia, Pemkab Bogor juga melakukan upaya dengan memperpanjang peminjaman rumah sakit darurat di Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri di Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor hingga enam bulan ke depan.

"Meski sudah penuh, kami tetap perpanjang hingga enam bulan ke depan. Dan ada beberapa penawaran untuk ruang isolasi baru. Tapi masih tahap penjajakan dan belum ada kesepakatan," kata Achmad Zaenudin.

Hingga Rabu (6/1) malam, Satgas Penanganam COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 5.617 kasus positif COVID-19 di wilayah itudengan rincian 73 kasus meninggal dunia, 4.788 kasus sembuh, dan 750 kasus masih berstatus aktif.

Cibinong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menyatakan penggunaan ruang isolasi pasien positifCOVID-19 di rumah sakit wilayah itumengalami kelebihankapasitas, yakni sudah mencapai 91,3 persen.

"Intinya sudah kewalahan. Karena pasien harus terus dilayani. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk penambahan lokasi isolasi pasien COVID-19," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Achmad Zaenudin di Cibinong, Bogor, Rabu (6/1) 2021.

Pria yang akrab disapa Zein itu menyebutkan bahwa standar maksimum penggunaan ruang isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan OrganisasiKesehatan Dunia (WHO) yaitu 60 persen.

Dengan kondisi tersebut, ia meminta masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan.

"Karena dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, akan mengurangi risiko penularan dan berujung pada menurunnya okupansi di ruang isolasi," katanya.

Di samping itu, kata dia, Pemkab Bogor juga melakukan upaya dengan memperpanjang peminjaman rumah sakit darurat di Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri di Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor hingga enam bulan ke depan.

"Meski sudah penuh, kami tetap perpanjang hingga enam bulan ke depan. Dan ada beberapa penawaran untuk ruang isolasi baru. Tapi masih tahap penjajakan dan belum ada kesepakatan," kata Achmad Zaenudin.

Hingga Rabu (6/1) malam, Satgas Penanganam COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 5.617 kasus positif COVID-19 di wilayah itudengan rincian 73 kasus meninggal dunia, 4.788 kasus sembuh, dan 750 kasus masih berstatus aktif.ant/P-4








Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top