Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Omnibus Law - RPP Ciptaker Sektor Kehutanan Picu Kerugian Petani Sawit Capai Rp546 Triliun

RPP Ciptaker Rugikan Petani Sawit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kalau RPP yang disusun menimbulkan kegaduhan, kebun yang tumpang tindih dengan kawasan hutan yang sangat luas maka investasi pasti terganggu.

JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memperingatkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan jika nantinya disahkan menjadi Peraturan Pemerintah dan diberlakukan sangat berpotensi merugikan petani sawit dan negara triliunan rupiah.

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung, mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan Apkasindo, apabila otoritas kehutanan tetap menutup sekitar 2,73 juta hektare kebun kelapa sawit petani yang diklaim dalam kawasan hutan, sebagai pelaksanaan RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan, maka kerugian petani sawit mencapai 546 triliun rupiah.

Nilai tersebut, lanjutnya, terdiri dari kerugian fisik kebun sekitar 300,3 triliun rupiah, dampak sosial 122,85 triliun rupiah dan investasi pembelian lahan baru sekitar 122,85 triliun rupiah. "Sekitar 8,34 juta orang pun bakal menganggur," ujar Gulat Manurung melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/1).

Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan hasil rumusan RPP Undang-Uncang Cipta Kerja (UUCK) yang diusulkan DPP Apkasindo ke 14 kementerian/ lembaga pemerintah, termasuk Presiden Jokowi. Selain merugikan petani sawit, tambahnya, RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan juga berpotensi menimbulkan kerugianan bagi negara jika nantinya tetap diberlakukan.

Dikatakannya, pemerintah juga akan harus mengeluarkan dana hingga 525 triliun rupiah untuk menghutankan kembali lahan itu selama 20 tahun, itupun jika berhasil dihutankan.

"Pemerintah juga akan kehilangan pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pemerintah juga mesti membeli solar tambahan lantaran rasio kebutuhan domestik CPO berkurang. Kalau ditotal kehilangan dan beli solar itu, 298,7 triliun rupiah setahun," ujarnya merinci.

Dengan demikian, menurut perhitungan Apkasindo total kerugian yang harus ditanggung petani dan pemerintah mencapai 1.369,7 triliun rupiah apabila RPP Kehutanan UU Cipta Kerja tidak direvisi.

"Khusus pendapatan pemerintah tadi, hitungannya dalam setahun. Kalau misalnya sawit yang ditebang itu berumur 10 tahun, berarti produktivitas sawit masih ada 15 tahun. Kalikan saja dengan 298,7 triliun rupiah tadi," ujar Gulat yang juga auditor ISPO ini.

Kalau nasib petani akan seperti hitung-hitungan tadi, kata Gulat, RPP kehutanan yang sedang digodok itu, tidak sejalan dengan cita-cita Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020 seperti misi Presiden Jokowi.

Cari Solusi

Senada dengan itu, anggota Divisi Riset dan Advokasi Relawan Jaringan Rimbawan (RJR), Petrus Gunarso, menyatakan tujuan Presiden menerbitkan UUCK untuk memastikan berinvestasi dengan tenang, mudah, murah dan tenaga kerja pun terserap.

"Kalau RPP yang disusun menimbulkan kegaduhan, kebun yang tumpang tindih dengan kawasan hutan yang sangat luas, maka investasi pasti terganggu. Petani sawit itu termasuk investor, jadi penyelesaian untuk investasi ini perlu dicari," ujarnya.

Dia mengatakan RPP Kehutanan UU Cipta Kerja belum menjadi solusi bagi para petani maupun pekebun yang terlanjur berinvestasi sehingga RPP itu belum sejalan dan belum seirama dengan cita-cita UU Cipta Kerja itu.

mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top