Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Omnibus Law - RPP Ciptaker Sektor Kehutanan Picu Kerugian Petani Sawit Capai Rp546 Triliun

RPP Ciptaker Rugikan Petani Sawit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kalau RPP yang disusun menimbulkan kegaduhan, kebun yang tumpang tindih dengan kawasan hutan yang sangat luas maka investasi pasti terganggu.

JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memperingatkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan jika nantinya disahkan menjadi Peraturan Pemerintah dan diberlakukan sangat berpotensi merugikan petani sawit dan negara triliunan rupiah.

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung, mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan Apkasindo, apabila otoritas kehutanan tetap menutup sekitar 2,73 juta hektare kebun kelapa sawit petani yang diklaim dalam kawasan hutan, sebagai pelaksanaan RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan, maka kerugian petani sawit mencapai 546 triliun rupiah.

Nilai tersebut, lanjutnya, terdiri dari kerugian fisik kebun sekitar 300,3 triliun rupiah, dampak sosial 122,85 triliun rupiah dan investasi pembelian lahan baru sekitar 122,85 triliun rupiah. "Sekitar 8,34 juta orang pun bakal menganggur," ujar Gulat Manurung melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/1).

Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan hasil rumusan RPP Undang-Uncang Cipta Kerja (UUCK) yang diusulkan DPP Apkasindo ke 14 kementerian/ lembaga pemerintah, termasuk Presiden Jokowi. Selain merugikan petani sawit, tambahnya, RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan juga berpotensi menimbulkan kerugianan bagi negara jika nantinya tetap diberlakukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top