Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

"Rollover" Diskon Pajak Diharapkan Tarik Minat Eksportir

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan diskon pajak untuk deposito Devisa yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang bisa diperpanjang (rollover), diharapkan dapat menarik minat eksportir menempatkan dananya di deposito tersebut.


Menurut Robert, salah satu keluhan eksportir tidak menempatkan dananya di deposito berjangka waktu setahun karena tidak mau berjudi apabila sewaktu-waktu memerlukan dana likuid baik untuk kebutuhan modal ataupun operasional kegiatan ekspornya, sehingga cenderung menempatkan dananya di deposito tenor tiga bulan.


"Sekarang kita katakan, DHE datang tenor berapa pun itu boleh dapat fasilitas sesuai tarif tadi, kalau diperpanjang atau rollover, otomatis dapat tetap," ujar Robert saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/10) malam.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 disebutkan, apabila DHE disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama satu bulan, maka PPh atas bunga deposito tersebut dikenakan sebesar 10 persen.


Apabila disimpan dalam deposito tenor tiga bulan dan enam bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5 persen dan 2,5 persen. Sedangkan untuk DHE yang ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas enam bulan, tidak dikenakan pajak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top