Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

"Rollover" Diskon Pajak Diharapkan Tarik Minat Eksportir

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font


Sementara itu, apabila DHE disimpan dalam bentuk rupiah untuk jangka waktu satu bulan dan tiga bulan, PPh yang dikenakan masing masing 7,5 persen dan 5 persen. Sedangkan, untuk tenor enam bulan atau lebih, pajaknya dibebaskan.


"Kan orang itu belum tahu, siapa tahu dia butuh. Dia gak berani nyimpan dalam tenor setahun atau tenor enam bulan, siapa tahu dia butuh beli inventori. Jadi beraninya tiga bulan.

Tapi, dia perpanjang lagi kalau eh ternyata masih ada uang gitu, itu bagus lah kalau perpanjangan. Karena intinya kan hasil ekspor kalau disimpan, belum dipakai, itu dikasih fasilitas," ujar Robert.


Gandeng Perbankan


Terkait dengan dana deposito DHE sendiri, lanjut Robert, Ditjen Pajak bekerja sama dengan perbankan domestik untuk menelusuri dan membuktikan apakah deposito tersebut berasal dari DHE atau tidak. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top