Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rokok Mendegenerasi Penyakit

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Afidah Aeni, Amd Keb

Banyak remaja dan anak-anak semakin mencandu rokok karena mungkin promosi dan iklan terus-menerus melalui televisi. Ada juga selebaran dan pamflet di pinggir jalan yang memopulerkan budaya merokok. Ini merupakan sarana ampuh untuk menciptakan masyarakat semakin mencandu rokok. Berdasarkan riset Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2007, sebanyak 9.230 iklan rokok tayang di televisi. Kemudian, 1.780 tayang di media cetak dan 3.239 di media luar.

Dari jumlah tersebut, 5.534 materi iklan melanggar ketentuan, sedangkan berdasarkan Global Tobacco Survey (GYTC) 2006, iklan rokok di media massa menjangkau 92,9 persen. Anak-Anak terekspos iklan di papan reklame dan 82,8 persen terekspos iklan di majalah dan koran.

Perlu diketahui bersama, merokok dapat membahayakan nyawa pelaku. Namun, yang lebih berbahaya mengancam dan membahayakan orang tak merokok. Hal ini tidak saja satu pelaku bisa membahayakan banyak orang tak merokok, tetapi lebih menekankan pada tingkat sensitivitas reaksi kesehatan.

Mereka yang tidak merokok lebih terbahayakan daripada kaum perokok. Jadi, perokok pasif lebih rentan terhadap gangguan kesehatan karena asap. Sebab polusi asap rokok dapat menimbulkan banyak penyakit. Maka, pelarangan merokok sembarangan harus terus digalakkan pemerintah.

Di sisi lain, asap yang dihisap perokok, hanya 4 persen dibanding asap yang telah dikeluarkan rokok. Asap yang dihisap bisa mencapai 90 persen dari total masa pembakaran rokok.

Saat rokok terbakar dan dihisap ini sangat membahayakan bagi kesehatan manusia. Karena terbakar pada suhu tinggi dan tanpa saringan, lepas ke udara. Asap sendiri juga mengandung lebih banyak zat yang berbahaya daripada asap yang dihirup perokok.

Sementara itu, penyebaran asap rokok khususnya di kantor secara langsung atau tidak, dapat meningkatkan jumlah absen karyawan. Selain itu, juga menurunkan produktivitas dan mempersingkat usia kerja karena meningkatkan biaya kesehatan yang harus ditanggung pribadi atau perusahaan.

Karena itu, tak salah kiranya jika peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) telah disahkan. Dalam peraturan tersebut ditegaskan, KTR adalah sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan arena kegiatan anak. Kemudian, tempat ibadah dan angkutan umum.

Larangan di KTR ini antara lain membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan menggunkan rokok. Larangan merokok juga berlaku di KTM seperti gedung tertutup, mal, dan perkantoran, kecuali tempat khusus yang disediakan.

Adapun sanksi bagi pelanggar adalah administrasi (untuk penanggung jawab KTR dan KTM) berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan denda paling banyak 50 juta rupiah. Pidana (untuk pelanggar secara individu) berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.

Selain itu, dengan adanya perda larangan merokok yang telah disahkan DKI Jakarta, pemerintah daerah juga perlu membangun kesadaran dalam diri masyarakat tentang efek negatif dari bahaya merokok, di antaranya dengan melakukan pengurangan merokok bagi pecandu. Dengan mengurangi merokok telah menyelamatkan diri sendiri dan menurunkan angka kematian karena rokok.

Kematian

Survei WHO menemukan lima juta orang meninggal setiap tahun karena penyakit degeneratif akibat rokok, seperti kanker paru dan jantung koroner. Di Indonesia sendiri, survei demografi Universitas Indonesia mencatat 427.984 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit yang dipicu konsumsi rokok.

Dalam daftar negara konsumen rokok terbesar 2002, Indonesia berada pada posisi kelima tertinggi dengan 208 miliar batang per tahun. Di atasnya adalah Tiongkok yang melahap 1,634 triliun batang, Amerika Serikat (451 miliar), Jepang (328 miliar) dan Rusia (258 miliar).

Merokok merupakan bagian dari tindakan asosial dan bisa digolongkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penegakan hukum ini perlu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang merokok di sembarang tempat. Di antaranya, di kantor, tempat hiburan, rumah makan, serta transpotasi umum. Ini menganggu lingkungan.

Perlu disadari, sumber asap rokok dalam ruangan sangat membahayakan dibanding luar ruangan. Sementara itu, orang menghabiskan 60-90 persen waktu sehari penuh dalam ruangan.

Dalam asap rokok terdapat sedikitnya 30 jenis polutan. Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyatakan, asap rokok mengandung 60 zat penyebab kanker.

Maka, perokok berarti telah menyudutkan warga yang tidak merokok. Secara langsung memaksa yang tak merokok untuk menanggung akibat negatif dari bahaya merokok.

Maka, pemerintah pusat, daerah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, serta para pengusaha harus sering-sering meningkatkan upaya mengurangi merokok. Mereka harus kampanye bersama menyosialisasikan efek negatif merokok.

Dengan pengurangan merokok berarti telah menciptakan iklim dan udara sehat untuk menyelamatkan nyawa umat manusia. Karena itu, gerakan mengampanyekan Smoke-Free Enviroment atau Lingkungan Bebas Asap Rokok merupakan tanggung jawab semua.

Ini harus terus digalakkan demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan sehat. Mari berpartisipasi mencitpakan udara bersih tanpa asap rokok di rumah, kantor, dan di mana pun kita berada. Jangan justru menciptakan kawasan penuh asap di tempat kita berada.


Penulis Lulusan Stikes Muhammadiyah Pekalongan, Jawa Tengah

Komentar

Komentar
()

Top